DKI Jakarta berkoordinasi dengan Pemprov Jabar terkait pengawasan mobilitas masyarakat.
Tidak ada SIKM untuk PSBB total kali ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan yang akan diumumkan pada Minggu (13/9/2020).
"Tidak untuk mobilitas keluar dan lain-lain tidak," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (12/9/2020) malam. Meski tidak memberlakukan SIKM, Anies mengatakan Pemda DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait dengan pengawasan mobilitas masyarakat.
{ 0 komentar to : PSBB Jakarta, Pemprov DKI Tidak Berlakukan SIKM | Skip to Comment }
Posting Komentar