Home
> berita
> Otomotif
> pajak 0% mobil baru
> Jika Pajak 0% Resmi Berlaku, Mobil Baru di Indonesia jadi Rp100 Jutaan
Jika Pajak 0% Resmi Berlaku, Mobil Baru di Indonesia jadi Rp100 Jutaan
By Talia East on 07 November 2020
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memunculkan wacana tentang penghapusan pajak mobil baru sebesar 0 persen. Adanya usulan ini sengaja dilakukan untuk meningkatkan penjualan di tengah pandemi Covid-19.
Menperin, Agus Gumiwang, pun telah mengusulkan wacana ini kepada Menteri Keungan. Rencananya relaksasi pajak mobil baru ini akan dijalankan hingga Desember 2020.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0 persen sampai bulan Desember 2020,” kata Menteri Perindustrian dilansir dari laman Kemenperin.
Tentu saja, jika penghapusan ini benar terjadi, maka hal itu akan berdampak besar pada harga mobil yang ada di Indonesia. Bahkan harganya bisa menjadi lebih murah hingga 50 persen.
Jelas ini akan menggerakkan konsumen di Indonesia untuk membeli mobil. Bagi mereka yang menggemari low sport utility vehicle (LSUV) atau SUV murah, maka mereka bisa mendapatkan harga miring.
{ 0 komentar to : Jika Pajak 0% Resmi Berlaku, Mobil Baru di Indonesia jadi Rp100 Jutaan | Skip to Comment }
Posting Komentar