Pemprov DKR Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai 14 September mendatang. Keputusan ini diambil lantaran tingkat kematian, keterpakaian ruang isolasi, dan keterpakaian ruang ICU cukup tinggi.
"Dalam rapat gugus tugas pengendalian COVID-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat. Yang itu artinya, kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi. Bukan lagi PSBB transisi," ucap Gubernur Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020) malam.
Menurut Anies, Jakarta ada dalam kondisi darurat wabah. Karena itu, penerapan PSBB total diharapkan mampu mengendalikan persebaran kasus.
"Dengan melihat kedaruratan ini, tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin. Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta," ucap Anies.
{ 0 komentar to : PSBB Total Kembali Diterapkan di Jakarta | Skip to Comment }
Posting Komentar