Peraturan sudah diteken Presiden Jokowi. Aturan berlaku khusus untuk kalangan tidak mampu, pelaku usaha mikro, hingga pelajar.
Presiden Joko Widodo memberi kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi secara gratis. Peluang ini disusul setelah Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Sedangkan prioritas gratis penerbitan dan perpanjangan SIM dijelaskan dalam pasal 7.
Namun, dijelaskan dalam beleid hanya beberapa golongan yang bisa mencicipi layanan tersebut. Di antaranya adalah masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
{ 0 komentar to : Bikin dan Perpanjang SIM Gratis | Skip to Comment }
Posting Komentar